10 January 2018 Blog

Pernyataan Mengenai Keselamatan, Kesehatan Lingkungan Kerja, Kesejahteraan Karyawan PT ALPEN FOOD INDUSTRY

Bagikan

Berkaitan dengan pemberitaan mengenai pernyataan terhadap menjadi karyawan tetap #salam15hari buruh PT Alpen Food Industry pada Kamis, 2 November 2017, PT Alpen Food Industry menjelaskan sebagai berikut: 1. PT Alpen Food Industry merupakan perusahaan lokal pembuat es krim yang beroperasi di Indonesia dan menjalankan kegiatan produksi, operasional dan penjualan bedasarkan peraturan yang berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2.

PT Alpen Food Industry membuka lapangan kerja untuk mengurangi pengganguran, serta selalu memberikan jaminan keselamatan kerja dan kesejahteraan bagi para karyawannya, termasuk para buruh di pabrik diantaranya dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja sesuai dengan posisi yang ditugaskan, mendaftarkan pekerja dalam program asuransi diantaranya program BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan secara bertahap. Adapun pada Jumat, 3 November 2017, pemeriksaan pabrik PT Alpen Food Industry telah dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan Kemenakertrans menyatakan PT. Alpen Food Industry telah memenuhi seluruh standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan. 3. PT Alpen Food Industry juga mematuhi peraturan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia, termasuk proses rekrutmen pekerja, kontrak dan status pekerja, serta ketentuan upah dan tunjangan yang sesuai dengan peraturan pemerintah. 4. PT Alpen Food Industry dengan itikad baik sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Disnaker kab. Bekasi beserta pihak serikat pekerja untuk melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak. Adapun hasil dari mediasi tersebut bahwa kegiatan operasional PT Alpen Food Industry akan terus berjalan normal dan per 6 November 2017 seluruh karyawan sudah kembali masuk kerja. 5. Upah yang diterima karyawan oleh PT Alpen Food Industry berada di atas rata-rata kawasan, seluruh standar gaji karyawan melebihi peraturan yang ditentukan pemerintah, termasuk tunjangan makan, transportasi, shift, kehadiran. Selain gaji tinggi dan uang lembur yang diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah Adapun tunjangan tambahan yaitu tunjangan jabatan, ulang tahun, duka cita, pernikahan, dan kelahiran. 6. Dikarenakan gaji dan kesejahteraan yang tinggi, para buruh sangat menghargai pekerjaan ini dan para pekerja kontrak berupaya untuk menjadi pegawai tetap di PT Alpen Food Industry. Setelah mediasi dengan Kementerian tenaga kerja, PT Alpen Food Industry, dan serikat kerja, para buruh telah memahami dan akan mengikuti peraturan UU Indonesia untuk menjadi karyawan tetap. PT Alpen Food Industry akan terus membantu dan memperjuangkan karyawan agar memiliki hidup yang lebih sejahtera. Jika rekan media membutuhkan informasi lebih lanjut harap menghubungi Sylvana, Marketing dan Public Relations PT Alpen Food Industry, di sylvana@aice.com.sg

 


Berita Lainnya