08 January 2018 Blog

SGBBI Sambut Itikad Baik Aice,Tandatangani Perjanjian Bersama

Bagikan

Jakarta, 11 Desember 2017 – Terkait dengan mogok kerja dan tuntutan Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (“SGBBI”) dan pernyataan terbuka yang dikeluarkan oleh Aice pada tanggal 8 Desember lalu, hari ini, Aice dan SGBBI mengadakan perundingan penyelesaian perselisihan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perundingan ini diwakili oleh Panji Novembri selaku Ketua SGBBI PT Alpen Food Industry, dengan Jia Jun selaku Direktur Utama PT Alpen Food Industry. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), kedua belah pihak telah mengadakan perundingan secara bipartit dan telah tercapai kesepakatan yang dirangkum sebagai berikut:

 

1.PT Alpen Food Industry yang mengangkat pekerja/buruh dengan memberikan Surat Keputusan Pengangkatan (SKP) secara kolektif (bersama) pada tanggal 11 Desember 2017 untuk 665 pekerja/buruh, untuk selanjutnya memberikan SK Pengangkatan secara perorangan satu hari setelah tanggal PKWT berakhir dengan masa kerja sejak pertama kali pekerja/buruh bekerja di perusahaan, dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian bersama.

2.PT Alpen Food Industry berkomitmen untuk senantiasa memberikan jaminan keamanan dan kesehatan bagi para pekerja/buruh, diantaranya dengan mendaftarkan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan tepat waktu; memberikan pengobatan bagi pekerja/buruh yang sakit akibat kerja; meningkatkan prosedur produksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia; memperbanyak pelatihan bagi karyawan untuk mencegah kecelakaan kerja; serta menciptakan lingkungan kerja yang memenuhi standar pemerintah

3.SGBBI akan menghentikan dan membatalkan pemogokan yang sebelumnya direncanakan pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017-12 Januari 2018.

4.Pekerja/buruh yang tergabung dalam SGBBI bersama PT Alpen Food Industry akan bekerja sama untuk melaksanakan hal-hal yg berdampak positif bagi karyawan dan perusahaan.

5.Pekerja/buruh yang tergabung dalam SGBBI akan dipekerjakan kembali pada bagian dan jabatan semula dan tidak dikurangi hak-hak yang telah didapatkan sebelumnya, oleh karena itu SGBBI akan mematuhi peraturan perusahaan dengan tidak berlaku surut dan akan menghindari terjadinya masalah keamanan produksi, kualitas produksi dan inefisiensi yang mungkin terjadi. Mengenai mutasi dan rotasi untuk menempatkan pekerja/buruh sesuai dengan kebutuhan perusahaan harus mengacu pada ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

6.Para pihak dengan sadar memiliki itikad baik untuk berkomunikasi secara efektif demi meningkatkan produktivitas, kualitas produksi yang baik dan menghindari inefiesiensi yang dapat merugikan perusahaan. Poin di atas merupakan rangkuman dari Perjanjian Bersama yang berlaku dan sudah ditandatangani kedua belah pihak. Perjanjian Bersama yang sudah ditandatangani akan didaftarkan pada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung di Jalan Surapati No. 47, Sadang Serang, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Aice bersyukur telah mencapai kesepakatan dengan SGBBI melalui penandatanganan Perjanjian Bersama ini. Aice sangat menghargai seluruh karyawannya, dan ingin terus bekerja sama dengan para karyawan. Untuk itu Aice mengajak para karyawan tanpa terkecuali, untuk bersama-sama bahu membahu menghadapi tantangan di masa mendatang.

Perusahaan dan karyawan akan berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersama-sama maju ke arah yang lebih baik. Apabila rekan media membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Sylvana (sylvana@aice.com.sg). Have An Aice Day!


Berita Lainnya